KUHP-LAMAPasal 34Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 34 Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.