KUHP-LAMAPasal 325Bab XVIII — - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orangversi 1915
Pasal 325 (1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.