KUHP-LAMAPasal 323Bab XVII — - Membuka Rahasiaversi 1915
Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu. Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.