KUHP-LAMAPasal 316Bab XVI — - Penghinaanversi 1915
Pasal 316 Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.