KUHP-LAMAPasal 312Bab XVI — - Penghinaanversi 1915
Pasal 312 Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut: 1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; 2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.