KUHP-LAMAPasal 297Bab XIV — - Kejahatan Terhadap Kesusilaanversi 1915
Pasal 297 Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.