KUHP-LAMAPasal 280Bab XIII — - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinanversi 1915
Pasal 280 Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.