KUHP-LAMAPasal 252Bab X — - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertasversi 1915
Pasal 252 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut. Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.