KUHP-LAMAPasal 25Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 25 Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah: 1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup; 2. Para wanita; 3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.