KUHP-LAMAPasal 243Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 243 Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240. Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.