KUHP-LAMAPasal 241Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 241 Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28; 2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut. Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.