KUHP-LAMAPasal 24Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 24 Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.