KUHP-LAMAPasal 238Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 238 Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.