KUHP-LAMAPasal 235Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 235 Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.