KUHP-LAMAPasal 234Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 234 Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.