KUHP-LAMAPasal 225Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 225 Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.