KUHP-LAMAPasal 213Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 213 Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.