KUHP-LAMAPasal 21Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 21 Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.