KUHP-LAMAPasal 206Bab VIIversi 1915
Pasal 206 (1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut. (2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.