KUHP-LAMAPasal 2Bab I — - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atauversi 1915
Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.