KUHP-LAMAPasal 190Bab VIIversi 1915
Pasal 190 Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.