KUHP-LAMAPasal 19Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 19 (1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29. (2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.