KUHP-LAMAPasal 185Bab VI — - Pelanggaran Kesusilaanversi 1915
Pasal 185 Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.