KUHP-LAMAPasal 182Bab VI — - Pelanggaran Kesusilaanversi 1915
Pasal 182 Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam: (1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding; (2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.