KUHP-LAMAPasal 18Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 18 (1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. (2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. (3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.