KUHP-LAMAPasal 177Bab Vversi 1915
Pasal 177 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah: 1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan; 2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.