KUHP-LAMAPasal 159Bab Vversi 1915
Pasal 159 Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.