KUHP-LAMAPasal 150Bab IV — - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinanversi 1915
Pasal 150 Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.