KUHP-LAMAPasal 142aBab III — - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umumversi 1915
Pasal 142a Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.