KUHP-LAMAPasal 139bBab III — - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umumversi 1915
Pasal 139b Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.