KUHP-LAMAPasal 134Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 134 Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.