KUHP-LAMAPasal 13Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 13 Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.