KUHP-LAMAPasal 126Bab I — - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atauversi 1915
Pasal 126 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja: 1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri; 2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.