KUHP-LAMAPasal 122Bab I — - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atauversi 1915
Pasal 122 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut; 2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.