Pasal 103 Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Buku Kedua – Kejahatan Daftar Isi 1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara 2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden 3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya 4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan 5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum 6. Bab - VI Perkelahian Tanding 7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang 8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum 9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu 10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas 11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek 12. Bab - XII Pemalsuan Surat 13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan 14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan 15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong 16. Bab - XVI Penghinaan 17. Bab - XVII Membuka Rahasia 18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang 19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa 20. Bab - XX Penganiayaan 21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan 22. Bab - XXII Pencurian 23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman 24. Bab - XXIV Penggelapan 25. Bab - XXV Perbuatan Curang 26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak 27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang 28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan 29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran 30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan 31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.