KUHP-LAMAPasal 101Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 101 Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. Pasal 101 bis (1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan. (2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.