KUHP-LAMAPasal 100Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 100 Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.