KUHDPasal 88Bab Vversi 1847
Pasal 88 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.