KUHDPasal 84Bab Vversi 1847
Pasal 84 Dalam hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner. Penundaan pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.