KUHDPasal 83Bab Vversi 1847
Pasal 83 Seorang komisioner yang untuk pemberi amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal di atas untuk menjual barang- barang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak mendahului. Alinea terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.