KUHDPasal 78Bab Vversi 1847
Pasal 78 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.