KUHDPasal 754Bab XIIIversi 1847
Pasal 754 Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturan- peraturan dan kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut. STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.