KUHDPasal 748Bab XIIIversi 1847
Pasal 748 Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.