KUHDPasal 746Bab XIIversi 1847
Pasal 746 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.