KUHDPasal 744Bab XIIversi 1847
Pasal 744 Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan. Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.