KUHDPasal 743Bab XIIversi 1847
Pasal 743 Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum karena penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi penyediaan bahan makanan, pemeliharaan dan perbaikan kapal. Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari penyerahan dilakukan atau pekerjaannya selesai.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.