Pasal 742 Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum: Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI 1. untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh tubrukan kapal, maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a alinea pertama; 2. untuk pembayaran upah penolongan. Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut: nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau timbulnya kerusakan; nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian pertolongan. Bila kreditur atau perusahaannya bertempat tinggal di Indonesia, juga bila ia di sana diwakili dengan cukup dan mengenai semua yang disyaratkan untuk pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan makanan atau pemuatan kapalnya dilakukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya ditangguhkan sampai terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu di Indonesia untuk jaminan tuntutannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.