KUHDPasal 740Bab XIversi 1847
Pasal 740 Bila pemilik barang-barang yang dibuang ke laut memperolehnya kembali, tanpa minta penggantian apa pun, ia sekali-kali tidak ikut memikul beban dalam avarij umum yang setelah pembuangan ke laut barang-barang yang tetap selamat. BAB XII HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.