KUHDPasal 739Bab XIversi 1847
Pasal 739 Bila setelah dilakukan pembagian beban, barang-barang yang dibuang ke laut diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka wajib menyerahkan kepada nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa yang telah mereka terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan kerugian, biaya dan upah serta biaya pengamanan. Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima oleh kapal dan oleh mereka yang berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti dalam hal mereka ikut memikul kerugian karena pembuangan barang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.