Pasal 738 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu ikut memikul tanggung jawab dalam avarij umum lebih daripada nilai barang-barang pada waktu tibanya, tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah karamnya kapal, atau penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan oleh nakhoda dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa pun dari barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa dalam penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.